 |
Info Pengunjung |
 |
|
Hits : 252355Tamu : 7 Online IP : 38.107.191.91 Terima kasih atas kunjungan Anda
|
|
|
 |
| |
| Sekretariat | [hits : 627 kali]
TUGAS POKOK :
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani pelaksanaan dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota
2. Pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
3. Pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan
4. Perumusan dan penyusunan bantuan serta penyelesaian masalah sengketa hukum.
5. Pemberian dan pelayanan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masayarakat bagi keperluan pemilihan umum di Kabupaten/Kota
6. Pengelolaan data pemilu di Kabupaten /Kota
7. Pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan pemilihan umum
8. Pelaksanaan kerjasama antar lembaga
9. Penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota
|
- Sub Bagian Umum
- Subbag Program dan Data
- Subbag Hukum
- Subbag TP dan Hupmas
- Sekretariat
|
|
| |
|