KPU Kota Tarakan 
   17 Juli 2009 : LIHAT REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PILPRES 2009 TINGKAT KOTA TARAKAN DI PUSAT DATA WEB INI      16 Juli 2009 : PASANGAN SBY - BOEDIONO RAIH 51,13% SUARA PILPRES DI KOTA TARAKAN      10 Juli 2009 : KPU TRK MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KPD PPK, PPS, KPPS DAN SEMUA PIHAK SERTA KHUSUSNYA PEMILIH YANG TELAH BERPARTISIPASI ATAS SUKSESNYA PILPRES 2009      27 Juni 2009 : KLICK INFO PEMILU di kpu.tarakankota.go.id      15 Juni 2009 : LIHAT DPT PILPRES PER KELURAHAN DI PORTAL INI      11 Juni 2009 : LIHAT PEROLEHAN SUARA MASING-MASING ANGGOTA DPRD KOTA TARAKAN DI PUSAT DATA WEB INI      10 Juni 2009 : KPU TARAKAN TETAPKAN 130.201 DPT PILPRES DAN 256 TPS   

Menu

Polling
Bagaimana menurut Anda dengan situs ini?

Buruk
Sedang
Bagus
Sangat bagus



Hasil | Polling

Pemilih 162

Info Pengunjung
Hits : 254283
Tamu : 8 Online
IP : 38.107.191.90
Terima kasih atas kunjungan Anda

 
Berita
Mekanisme Pemberhentian Anggota KPU dalam UU
15 Agustus 2009 | dibaca : 224 kali


Desakan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberhentikan atau mengundurkan diri makin kencang usai gelaran pilpres. Namun tentu saja urusan ini tidak sederhana. Ada berbagai prosedur yang harus dilalui sebagaimana diatur dalam UU.

Aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat.

Pertama, apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU. Adapun syarat-syarat menjadi anggota KPU ada 13 hal yang diatur dalam pasal 11.

Kedua, melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. Ketiga, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.

Keempat, dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelima, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.

Keenam, tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Ketujuh, melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian anggota KPU sebagaimana diatur di atas dilakukan oleh presiden untuk KPU pusat. Sedangkan untuk KPU provinsi, pemberhentian dilakukan oleh KPU pusat, sedangkan KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh KPU provinsi (pasal 29 ayat 3).

Setelah anggota KPU yang bersangkutan diberhentikan, selanjutnya dia digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR. Sedangkan untuk anggota KPU provinsi digantikan oleh calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU pusat, dan untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi (pasal 29 ayat 4). Dalam proses penggantian ini tidak diperlukan lagi panitia seleksi (penjelasan).

Dalam pasal 30 diatur, pemberhentian anggota KPU harus didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan (DK) atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas. Dalam proses pemberhentian itu, anggota KPU yang bersangkutan diberi kesempaan membela diri di hadapan DK.

Jika atas rekomendasi DK rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota yang bersangkutan, maka dia diberhentikan sementara hingga diterbitkannya keputusan pemberhentian. Tata cara pengaduan masyarakat, pembelaan anggota KPU di hadapan DK, dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi DK diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU. Peraturan itu harus sudah dibuat paling lambat 6 bulan sejak anggota KPU dilantik.


kembali
 
Agenda
08 Juli 2009
PILPRES
18 Juni 2009
SOSIALISASI PILPRES
17 Mei 2009
RAPAT PLENO
18 April 2009
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
09 April 2009
PEMILIHAN UMUM

Pengumuman
31 Maret 2009
SANGGAHAN DPS PILPRES 2009
01 Maret 2009
ANGGOTA KPU TARAKAN TERPILIH
19 Pebruari 2009
PELANTIKAN PPK, PPS DAN RAPAT TEKNIS
24 November 2008
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KOTA TARAKAN 2008 - 2013

Pencarian


Link Situs


 
KPU KOTA TARAKAN 2008
Waktu Akses: 0.030 detik