JAKARTA, KOMPAS.com — Centre for Electoral Reform (Cetro) menilai The International Foundation for Electoral System (IFES) tidak bersalah terkait keterlibatannya dalam penghitungan cepat berbasis layanan pesan singkat (SMS) yang dilakukan KPU. "Tidak ada yang melanggar. IFES adalah lembaga yang sangat kredibel. Pengalaman di dunia sangat luar biasa," kata Direktur Eksekutif Centro, Hadar N Gumay, kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (11/7).
Sebelumnya, Tim Megawati-Prabowo menduga KPU melanggar konstitusi karena melibatkan lembaga asing, IFES, dalam proses penghitungan cepat berbasis SMS. Sistem ini akhirnya berhenti pada penghitungan di 40.000 TPS. Jumlah seluruh TPS sekitar 450.000 dan yang mendaftar hanya 104.000 TPS.
Menurut Hadar, sistem ini sudah dibicarakan sejak 3 bulan lalu, tetapi KPU tidak serius menanggapinya. Surat sosialisasi sistem ini ke daerah-daerah baru dikirim KPU 3 hari sebelum hari "H" pilpres. "KPU kurang rasa memiliki. KPU kurang mendorong pengadaan provider dan pendanaan. IFES tidak bisa mendanai semuanya," ungkap Hadar.
Akhirnya, ia menambahkan, tidak mengherankan pada akhirnya hasil kerja penghitungan cepat berbasis SMS ini tidak optimal. "Namun, yang perlu diingat ini bukan hasil resmi, informal saja. Hanya sebagai referensi tambahan," katanya.
IFES adalah lembaga yang menawarkan sistem untuk membantu penyelenggaraan pemilu, terutama dalam penghitungan suara secara paralel. "Pada pileg kemarin, IFES juga menawarkan pada KPU, tapi karena komunikasinya setengah-setengah ternyata KPU pilih metode sendiri (ICR) dan gagal," kata Hadar.
Kemudian IFES berpikir lagi untuk pilpres. Maka, IFES berkesimpulan bahwa penghitungan suara secara paralel tetap diperlukan dan diusulkan sistem penghitungan cepat berbasis SMS. "Niatnya baik. Saya tidak dilihat sebagai intervensi," pungkas Hadar.
|