Oleh : Hamid Amren
Sekretaris KPU Tarakan
Ada beberapa teman yang telpon saya, komentarnya tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ( Pilpres ) beragam. Tapi paling tidak secara umum mereka mengatakan : Mas, kayaknya Pilpres lebih sederhana kan, lebih mudah dan tidak ribet seperti Pemilu legislatif (Pileg ) kemaren. Saya jawab YA. Tapi dari segi resiko dan tanggung jawab tentu tidak sesederhana itu. Resiko dan tanggungjawab jauh beribu-ribu kali lebih besar daripada Pelimu legislatif kemaren, Lho kok bisa, sergahnya.
Saya telah menjelaskan kepada teman-teman tadi dan mengingatkan kepada semua kawan-kawan di Sekretariat KPU yang terlibat langsung sebagai penyelenggara Pilpres. Kalau dibilang lebih sederhana atau lebih mudah, barangkali ya, tapi jangan lengah, jangan menganggap remeh apalagi menggampangkan. Kalau Pileg bermasalah, maka masalahnya hanya pada daerah pemilihan tertentu dan pada tingkatan badan perwakilan tertentu saja. Sedangkan Pilpres mempunyai demensi yang berbeda dengan Pileg. Konteksnya lain, kepentingannya juga tidak serupa.
Mungkin kita masih ingat beberapa sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Pilkada ) baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Propinsi. Seperti kasus Pilkada yang terjadi di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan, yang paling anyar adalah kasus sengketa Pilkada Propinsi Jawa Timur. Permasalahan hanya terjadi d beberapa daerah di Madura. Sedangkan di Malang, Jombang, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Kota Surabaya dan hampir seluruh Kabupaten/Kota lainnya di Jawa timur tidak terjadi pemasalahan sengketa hasil Pilkada. Konsekuensinya kemudian adalah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih atau pemenang Pilkada tidak bisa ditetapkan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Kasusnya begulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Efeknya waktu, tenaga, pikiran bahkan anggaran terkuras tidak sedikit. Dan yang paling dikhawatirkan adalah terjadi konflik komunal.
Dalam pelaksanan Pilpres hal demikian harus dihindari, sehingga tidak terjadi sengketa hasil Pemilu. Kalau misalnya hal itu sampai terjadi di salah satu daerah di Indonesia dan kemudian sengketa masuk keranah MK, maka pemenangnya tidak bisa segera dapat ditetapkan. Inilah yang menjadi titik krusial. Kita semua tentu tidak ingin hasil Pilpres tidak bisa ditetapkan sesuai rencana. Oleh karena itu ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas, tegas dan tidak multi tafsir serta profesionalitas penyelenggara pemilu sangat menentukan.
Konstruksi Pilpres dalam hal tertentu mempunyai kemiripan dengan Pilkada Bedanya Pilkada bersifat lokalistik regional, sedangkan Pilpres bersifat nasional menyeluruh. Selain itu Pilkada mengakomodir calon perseorangan atau independen sedangkan Pilpres tidak. Walaupun Fajrul Rachman, Mariana dan Bob Febrian telah mengajukan uji materil UU No. 42 Tahun 2008 ke MK agar Capres dari jalur perseorangan dapat diakomodir ikut dalam Pilpres 2009. MK dalam ptusannya tanggal 17 Pebruari 2009 sebagaimana telah kita ketahui menolak seluruh gugatan tersebut. Majelis Hakim berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan. Mahkamah menilai, amanat UUD 1945 pasal 6 A ayat (2) secara tegas menyatakan pasangan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sehingga ketentuan pasal 9 UU No. 42 Tahun 2009 yang diuji materi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Bagaimana dengan hasil Pilpres. Hal ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak, apakah jika ada salah satu pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu, kan langsung ditetapkan sebagai pemenang dan Pilpres selesai satu putaran. Jawabannya belum tentu, bisa ya dan bisa tidak. Bahkan bisa saja perolehan suaranya mungkin diatas 60 persen atau berapapun maka harus dilihat dulu apakah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undanga yang berlaku.
Peraturan apa lagi. Kok KPU buat peraturan macam-macam lagi, kan sudah jelas pemenangnya sudah mayoritas, perolehan suara lebih 50 persen. Saya ingin menjelaskan bahwa KPU tidak membuat aturan yang lain. KPU hanya menjalankan Undang-Undang bahkan Undang-Undang Dasar ( UUD ) negara kita. Coba kita lihat bunyi UUD 1945 Pasal 6 A ayat (3) ” Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden ”.
Dengan demikian pemenang Pilpres disamping memperoleh suara lebih dari 50 persen juga harus ada penyebaran suara paling sedikit 20 persen di lebih setengah dari jumlah propinsi atau sebanyak 17 propinsi. Karena itu saya ingin mengatakan bahwa masa depan bangsa ada di tangan anda, dan satu suara sangat berarti bagi perjalanan bangsa.(***)
|